***
Hukum dasar dari menghina atau mencela orang lain ialah haram. Sebab hal tersebut dilarang oleh Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 11.
Tapi mengapa secara khusus hanya Presiden yang dilarang dihina melalui pasal penghinaan kepala negara? Mengapa tidak ada pasal serupa untuk ulama, kiyai, atau tokoh agama, apabila memang melihat dari status jabatan penting dalam sebuah negara? Bukankah para tokoh agama juga bagian dari sosok terhormat yang berjasa menjaga NKRI, sehingga perlu dijaga nama baiknya, sama seperti kepala negara.
Kalau kita mau jujur, maka kita akan dapati bukan hanya kepala negara yang kerap dijadikan bahan lelucon akibat ketidaksukaan sebagian pihak. Namun, sebagian para tokoh agama kita yang berperan sebagai penguat NKRI, juga kerap mendapat perlakuan yang sama.
Bahkan lebih jauh dari itu, siapapun pada dasarnya tidak berhak dihina. Apakah itu kepala negara, tokoh agama, atau rakyat jelata sekalipun.
Tapi pertanyaannya, bagaimana kalau kita lagi emosi dengan kepala negara apabila mengeluarkan kebijakan yang menyakiti hati rakyat? Gimana cara menyalurkan emosinya selain dengan menghina? Hahaha ...
Komentar
Posting Komentar